Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 70 Peraturan KPU Nomor 10 Tahun   2023   tentang   Pencalonan   Anggota   Dewan   Perwakilan   Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah   Kabupaten/Kota,   KPU   Kabupaten/Kota   SERUYAN   mengumumkan Daftar Calon Sementara (DCS) Anggota DPRD Kabupaten/Kota   SERUYAN dan persentase  keterwakilan  perempuan dalam Daftar Calon Sementara (DCS) sebagaimana terlampir. 
Berkenaan   dengan   hal   tersebut,   sesuai   dengan   ketentuan   Pasal   71 Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan   Rakyat   Daerah   Kabupaten/Kota,   bahwa   masyarakat   dapat menyampaikan   masukan   dan   tanggapan   terhadap   calon   sementara Anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota yang tercantum dalam Daftar Calon Sementara (DCS) dari tanggal 19 - 28 Agustus 2023.
Untuk mendapatkan masukan dan tanggapan dari Masyarakat, memperhatikan hal-hal tersebut:
	Masukan dan tanggapan masyarakat disampaikan secara tertulis terkait dengan pemenuhan persyaratan administrasi bakal calon Anggota DPRD Kabupaten
	Masukan dan tanggapan masyarakat disertai dengan bukti identitas diri dan bukti yang relevan kepada KPU Kabupaten Kotawaringin Timur melalui:
	website info pemilu KPU yaitu https://infopemilu.kpu.go.id
	kantor KPU Kabupaten Kotawaringin Timur dengan alamat Jl. Untung Suropati, Kuala Pembuang II, Kabupaten Seruyan
	email: tekniskpuseruyan@gmail.com
	Informasi lebih lanjut dapat menghubungi helpdesk pencalonan KPU Kabupaten Seruyan
Demikian untuk menjadi maklum, terima kasih.
Pengumuman format digital yang menggunakan foto dapat di unduh melalui Link Berikut ini :
KLIK DISINI									
									
									
										Selengkapnya