PENGUMUMAN TENTANG DAFTAR CALON SEMENTARA ANGGOTA DPRD KABUPATEN SERUYAN DALAM PEMILIHAN UMUM TAHUN 2024
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 70 Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota, KPU Kabupaten/Kota SERUYAN mengumumkan Daftar Calon Sementara (DCS) Anggota DPRD Kabupaten/Kota SERUYAN dan persentase keterwakilan perempuan dalam Daftar Calon Sementara (DCS) sebagaimana terlampir.
Berkenaan dengan hal tersebut, sesuai dengan ketentuan Pasal 71 Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota, bahwa masyarakat dapat menyampaikan masukan dan tanggapan terhadap calon sementara Anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota yang tercantum dalam Daftar Calon Sementara (DCS) dari tanggal 19 - 28 Agustus 2023.
Untuk mendapatkan masukan dan tanggapan dari Masyarakat, memperhatikan hal-hal tersebut:
- Masukan dan tanggapan masyarakat disampaikan secara tertulis terkait dengan pemenuhan persyaratan administrasi bakal calon Anggota DPRD Kabupaten
- Masukan dan tanggapan masyarakat disertai dengan bukti identitas diri dan bukti yang relevan kepada KPU Kabupaten Kotawaringin Timur melalui:
- website info pemilu KPU yaitu https://infopemilu.kpu.go.id
- kantor KPU Kabupaten Kotawaringin Timur dengan alamat Jl. Untung Suropati, Kuala Pembuang II, Kabupaten Seruyan
- email: tekniskpuseruyan@gmail.com
- Informasi lebih lanjut dapat menghubungi helpdesk pencalonan KPU Kabupaten Seruyan
Demikian untuk menjadi maklum, terima kasih.
Pengumuman format digital yang menggunakan foto dapat di unduh melalui Link Berikut ini :
KLIK DISINI