Tugas dan Kewenangan
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum
TUGAS
- Menjabarkan program dan melaksanakan anggaran;
- Melaksanakan semua tahapan penyelenggaraan di Kabupaten/Kota berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- Mengoordinasikan dan mengendalikan tahapan penyelenggaraan oleh PPK, PPS dan KPPS di wilayah kerjanya;
- Menyampaikan daftar pemilih kepada KPU Provinsi;
- Memutakhirkan data pemilih berdasarkan data Pemilu terakhir dengan memperhatikan data kependudukan yang disiapkan dan diserahkan oelh Pemerintah dan menetapkannya sebagai daftar pemilih;
- Melakukan dan mengumumkan rekapitulasi hasil penghitungan suara Pemilu anggota DPR, anggota DPD, Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, dan anggota DPRD provinsi serta anggota DPRD kabupaten/kota yang bersangkutan berdasarkan berita acara hasil rekapitulasi suara di PPK;
- Membuat berita acara penghitungan suara dan sertifikat penghitungan suara serta wajib menyerahkannya kepada saksi peserta Pemilu, Bawaslu Kabupaten/Kota dan KPU Provinsi;
- Mengumumkan calon anggota DPRD Kabupaten/Kota terpilih sesuai dengan alokasi jumlah kursi setiap daerah pemilihan di Kabupaten/Kota yang bersangkutan dan membuat berita acaranya;
- Menindaklanjuti dengan segera temuan dan laporan yang disampaikan oleh Bawaslu Kabupaten/Kota;
- Menyosialisasikan penyelemnggaraan Pemilu dan/atau yang berkaitan dengan tugas dan wewenang KPU kabupaten/Kota kepada masyarakat;
- Melakukan evaluasi dan membuat laporan setiap tahapan penyelenggaraan Pemilu; dan
- Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, dan/atau ketentuan peraturan perundang-undangan.
WEWENANG
- Menetapkan jadwal Pemilu di Kabupaten/Kota;
- Membentuk PPK, PPS dan KPPS di wilayah kerjanya;
- Menetapkan dan mengumumkan rekapitulasi penghitungan suara Pemilu anggota DPRD Kabupaten/Kota berdasarkan rekapitulasi penghitungan suara di PPK dengan membuat berita acara rekapitulasi suara dan sertifikat rekapitulasi suara;
- Menerbitkan keputusan KPU Kabupaten/Kota untuk mengesahkan hasil Pemilu anggota DPRD Kabupaten/Kota dan mengumumkannya;
- Menjatuhkan sanksi administrasi dan/atau menonaktifkan sementara anggota PPK dan anggota PPS yang terbukti melakukan tindakan yang mengakibatkan terganggunya tahapan penyelenggaraan Pemilu berdasarkan putusan Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, dan/atau ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
- Melaksanakan wewenang lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, dan/atau ketentuan peraturan perundang-undangan.
KEWAJIBAN
- Melaksanakan semua tahapan penyelenggaraan Pemilu dengan tepat waktu;
- Memperlakukan peserta Pemilu dengan adil dan setara;
- Menyampaikan semua informasi penyelenggaraan Pemilu kepada masyarakat;
- Melaporkan pertanggungjawaban penggunaan anggaran sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
- Menyampaikan laporan pertanggungjawaban semua kegiatan penyelenggaraan Pemilu kepada KPU melalui KPU Provinsi;
- Mengelola, memelihara dan merawat arsip/dokumen serta melaksanakan penyusutannya berdasarkan jadwal retensi arsip yang disusun oleh KPU Kabupaten/Kota dan lembaga kearsipan Kabupaten/Kota berdasarkan pedoman yang ditetapkan oleh KPU dan Arsip Nasional Republik Indonesia;
- Mengelola barang inventaris KPU Kabupaten/Kota berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- Menyampaikan laporan periodik mengenai tahapan penyelenggaraan Pemilukepada KPU dan KPU Provinsi serta menyampaikan tembusannya kepada Bawaslu;
- Membuat berita acara pada setiap rapat pleno KPU Kabupaten/Kota dan ditandatangani oleh Ketua dan Anggota KPU Kabupaten/Kota;
- Melaksanakan dengan segera putusan Bawaslu Kabupaten/Kota;
- Menyampaikan data hasil Pemilu dari tiap-tiap TPS pada tingkat Kabupaten/Kota kepada peserta Pemilu paling lama 7 (tujuh) hari setelah rekapitulasi di Kabupaten/Kota;
- Melakukan pemutakhiran dan memelihara data pemilih secara berkelanjutan dengan memeperhatikan data kependudukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
- Melaksanakan putusan DKPP; dan
- Melaksanakan kewajiban lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi dan/atau peraturan perundang-undangan.
                    Bagikan :
                  
                  
                     
                     
                     
                  
                  Dilihat 104 Kali.
                
              