Tugas dan Kewenangan

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum

TUGAS

  1. Menjabarkan program dan melaksanakan anggaran;
  2. Melaksanakan semua tahapan penyelenggaraan di Kabupaten/Kota berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  3. Mengoordinasikan dan mengendalikan tahapan penyelenggaraan oleh PPK, PPS dan KPPS di wilayah kerjanya;
  4. Menyampaikan daftar pemilih kepada KPU Provinsi;
  5. Memutakhirkan data pemilih berdasarkan data Pemilu terakhir dengan memperhatikan data kependudukan yang disiapkan dan diserahkan oelh Pemerintah dan menetapkannya sebagai daftar pemilih;
  6. Melakukan dan mengumumkan rekapitulasi hasil penghitungan suara Pemilu anggota DPR, anggota DPD, Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, dan anggota DPRD provinsi serta anggota DPRD kabupaten/kota yang bersangkutan berdasarkan berita acara hasil rekapitulasi suara di PPK;
  7. Membuat berita acara penghitungan suara dan sertifikat penghitungan suara serta wajib menyerahkannya kepada saksi peserta Pemilu, Bawaslu Kabupaten/Kota dan KPU Provinsi;
  8. Mengumumkan calon anggota DPRD Kabupaten/Kota terpilih sesuai dengan alokasi jumlah kursi setiap daerah pemilihan di Kabupaten/Kota yang bersangkutan dan membuat berita acaranya;
  9. Menindaklanjuti dengan segera temuan dan laporan yang disampaikan oleh Bawaslu Kabupaten/Kota;
  10. Menyosialisasikan penyelemnggaraan Pemilu dan/atau yang berkaitan dengan tugas dan wewenang KPU kabupaten/Kota kepada masyarakat;
  11. Melakukan evaluasi dan membuat laporan setiap tahapan penyelenggaraan Pemilu; dan
  12. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, dan/atau ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

WEWENANG

  1. Menetapkan jadwal Pemilu di Kabupaten/Kota;
  2. Membentuk PPK, PPS dan KPPS di wilayah kerjanya;
  3. Menetapkan dan mengumumkan rekapitulasi penghitungan suara Pemilu anggota DPRD Kabupaten/Kota berdasarkan rekapitulasi penghitungan suara di PPK dengan membuat berita acara rekapitulasi suara dan sertifikat rekapitulasi suara;
  4. Menerbitkan keputusan KPU Kabupaten/Kota untuk mengesahkan hasil Pemilu anggota DPRD Kabupaten/Kota dan mengumumkannya;
  5. Menjatuhkan sanksi administrasi dan/atau menonaktifkan sementara anggota PPK dan anggota PPS yang terbukti melakukan tindakan yang mengakibatkan terganggunya tahapan penyelenggaraan Pemilu berdasarkan putusan Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, dan/atau ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
  6. Melaksanakan wewenang lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, dan/atau ketentuan peraturan perundang-undangan.

KEWAJIBAN

  1. Melaksanakan semua tahapan penyelenggaraan Pemilu dengan tepat waktu;
  2. Memperlakukan peserta Pemilu dengan adil dan setara;
  3. Menyampaikan semua informasi penyelenggaraan Pemilu kepada masyarakat;
  4. Melaporkan pertanggungjawaban penggunaan anggaran sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
  5. Menyampaikan laporan pertanggungjawaban semua kegiatan penyelenggaraan Pemilu kepada KPU melalui KPU Provinsi;
  6. Mengelola, memelihara dan merawat arsip/dokumen serta melaksanakan penyusutannya berdasarkan jadwal retensi arsip yang disusun oleh KPU Kabupaten/Kota dan lembaga kearsipan Kabupaten/Kota berdasarkan pedoman yang ditetapkan oleh KPU dan Arsip Nasional Republik Indonesia;
  7. Mengelola barang inventaris KPU Kabupaten/Kota berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  8. Menyampaikan laporan periodik mengenai tahapan penyelenggaraan Pemilukepada KPU dan KPU Provinsi serta menyampaikan tembusannya kepada Bawaslu;
  9. Membuat berita acara pada setiap rapat pleno KPU Kabupaten/Kota dan ditandatangani oleh Ketua dan Anggota KPU Kabupaten/Kota;
  10. Melaksanakan dengan segera putusan Bawaslu Kabupaten/Kota;
  11. Menyampaikan data hasil Pemilu dari tiap-tiap TPS pada tingkat Kabupaten/Kota kepada peserta Pemilu paling lama 7 (tujuh) hari setelah rekapitulasi di Kabupaten/Kota;
  12. Melakukan pemutakhiran dan memelihara data pemilih secara berkelanjutan dengan memeperhatikan data kependudukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
  13. Melaksanakan putusan DKPP; dan
  14. Melaksanakan kewajiban lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi dan/atau peraturan perundang-undangan.

Bagikan :

facebook twitter whatapps

Dilihat 104 Kali.