Pengumuman/SE

478

LOMBA DESAIN MASKOT DAN JINGLE PEMILIHAN BUPATI DAN WAKIL BUPATI KABUPATEN SERUYAN TAHUN 2024

Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia   Nomor 2  tanggal 26 Januari 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubenur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024, dengan ini Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Seruyan akan melaksanakan Lomba Desain Maskot dan Jingle Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Seruyan Tahun 2024 dengan ketentuan sebagai berikut: KETENTUAN UMUM Peserta adalah Warga Seruyan dan telah berusia 17 tahun dibuktikan dengan fotokopi KTP/SIM/Kartu Pelajar/Kartu Mahasiswa/i atau identitas diri  lainnya yang sah. Seluruh pejabat dan pegawai KPU Kabupaten Seruyan serta badan ad hoc (PPK, PPS), Tim Juri Lomba dan Peserta yang terafiliasi dengan Tim Juri dilarang mengikuti lomba. Mengikuti akun media sosial KPU Kab Seruyan (FB,IG,Youtube) dibuktikan dengan screenshoot. Peserta tidak dipungut biaya pendaftaran (gratis) dan mendaftarkan diri ke Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Seruyan pada link : 1. https://bit.ly/LombaMaskotPilkada_Seruyan2024 2. https://bit.ly/LombaJinglePilkada_Seruyan2024 Setiap peserta dapat mengirimkan maksimal 2 (dua) karya terbaiknya yang merupakan hasil karya asli dan original sehingga dapat dipertanggungjawabkan, tidak pernah dipublikasikan sebelumnya atau diikutsertakan dalam lomba apapun, dibuktikan dengan Surat Pernyataan yang ditandatangani di atas materai Rp.10.000,- (Format Surat Pernyataan dapat di download pada tautan https://bit.ly/SP-LombaMaskot_JingleSeruyan2024 ). Hasil karya tidak mengandung unsur SARA Tema lomba " Suara Pian Menentukan Seruyan, Ayo Itah Memilih!!" Karya yang terpilih menjadi pemenang menjadi hak milik KPU Kabupaten Seruyan (hak cipta pada KPU Kabupaten Seruyan) dan akan dipergunakan untuk kebutuhan sosialisasi KPU Kabupaten Seruyan. Karya yang tidak terpilih menjadi pemenang akan dikembalikan dan menjadi hak cipta peserta. KPU Kabupaten Seruyan memiliki hak eksklusif terhadap karya pemenang untuk mengubah atau menyempurnakan karya yang terpilih sebagai pemenang sesuai dengan kebutuhan. Apabila di kemudian hari diketahui dan terbukti bahwa hasil karya yang ditetapkan sebagai pemenang ternyata bukan hasil karya asli peserta, maka pemenang lomba dibatalkan dan pemenang harus mengembalikan hadiah yang telah diterima dan akan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku. Desain maskot harus mencerminkan nilai demokrasi, sejarah,  tradisi, dan kultur Kabupaten Seruyan. Desain maskot dapat menyertakan tagline atau slogan ("Suara Pian Menentukan Seruyan, Ayo Itah Memilih!!"), Desain maskot harus mencantumkan logo  KPU  yang  dapat  diunduh di website KPU Kabupaten Seruyan. Desain Maskot harus di sertakan dengan filosofi dari maskot tersebut. Desain maskot harus menggunakan warna dasar KPU (Cyan: 0, Magenta: 60, Yellow: 100, Black: 0) sebagai warna dominan. Desain maskot harus dibuat dalam 3 (tiga) dimensi yang menampilkan tampak bagian depan, belakang, dan samping. Desain maskot dikirimkan dalam bentuk hardfile (dicetak di atas kertas ukuran A4) dan softfile maskot disertakan dalam format JPEG  resolusi 72 dan 300 dpi dalam compact disk (CD) atau flash disk (FD). Desain yang dikirimkan harus disertai penjelasan singkat (maksimal 150 kata) tentang konsep/ide dari desain maskot diketik di atas kertas ukuran A4, font ARIAL, spasi 1,5. Jingle dikirimkan dalam bentuk notasi angka/balok dan lirik dicetak (print out) di atas kertas putih ukuran A4. Sample rekaman Jingle dibuat dalam format MP3 dengan iringan minimal 1 (satu) alat musik, dan softfile dalam Compact Disk (CD) atau Flash Disk (FD). Karya Jingle baik melodi maupun lirik adalah hasil karya pribadi, orisinil, dan belum pernah dipublikasikan secara komersial. Durasi Jingle tidak lebih dari 3 (Tiga) menit. Karya jingle menyertakan tagline atau slogan ("Suara Pian Menentukan Seruyan, Ayo Itah Memilih!!"), Karya Jingle harus disertai dengan penjelasan singkat (maksimal 150 kata) tentang konsep atau ide dari Jingle diketik di atas kertas A4, 1,5 spasi dan ditulis dengan font ARIAL. Peserta, baik perorangan maupun kelompok, harus menyebutkan dengan jelas nama pembuat jingle dan penulis lirik. Kriteria Penilaian meliputi: Keaslian (orisinalitas), Kreatifitas, Komposisi, Komunikatif dan inspiratif, Totalitas (keutuhan), Estetika, (keindahan), dan Mencerminkan ciri khas/identitas Kabupaten Seruyan. Keputusan Dewan Juri bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat. Selain melalui link, Dokumen dapat dikirimkan melalui pos atau dapat diserahkan langsung ke Kantor KPU Kabupaten Seruyan, Jalan Untung Surapati, Kecamatan Seruyan Hilir, 742215 pada hari dan jam kerja (Senin- Jum’at, Pukul 08.00-16.00 WIB). Seluruh dokumen dimasukkan dalam amplop coklat tertutup serta tidak boleh dilipat. Pada sisi kiri amplop dituliskan nama, alamat peserta lomba, dan jenis lomba yang diikuti: "MASKOT PEMILIHAN BUPATI DAN WAKIL BUPATI KABUPATEN SERUYAN TAHUN 2024" atau "JINGLE PEMILIHAN BUPATI DAN WAKIL  BUPATI KABUPATEN SERUYAN TAHUN 2024". Karya dan dokumen paling lambat diterima KPU Kabupaten Seruyan pada tanggal 25 April 2024 Pukul 16.00 WIB. LAIN-LAIN Total hadiah Lomba Desain Maskot dan Jingle Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Seruyan Tahun 2024 senilai Rp. 43.750.000,- (Pajak ditanggung pemenang) JADWAL Sosialisasi                                                            : 16 April 2024 – 18  April 2024 Pendaftaran dan Penyerahan Karya                : 19 April  s.d 25 April 2024 Penjurian                                                             :  26 April 2024 Launching                                                            :  Tentatif   Demikian Pengumuman ini disampaikan untuk diketahui. Dokumen Pengumuman Dapat Di Download DI SINI Dokumen Surat Pernyataan Dapat Di Download DI SINI


Selengkapnya
155

PENDAFTARAN LEMBAGA PEMANTAUAN PEMILIHAN SURVEI ATAU JAJAK PENDAPAT, DAN PENGHITUNGAN CEPAT HASIL PEMILIHAN DALAM PEMILIHAN BUPAT DAN WAKIL BUPATI TAHUN 2024

Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2022 tentang Partisipasi Masyarakat Dalam Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Dan/Atau Walikota dan Wakil Walikota dan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Walikota Tahun 2024. Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Seruyan dengan ini membuka pendaftaran Lembaga Pemantau Pemilihan, Lembaga Survei atau Jajak Pendapat, dan Penghitungan Cepat Hasil Pemilihan dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2024, untuk ketentuan lebih lanjut dapat di unduh di bawah. UNDUH DOKUMEN DISINI


Selengkapnya