PENDAFTARAN LEMBAGA PEMANTAUAN PEMILIHAN SURVEI ATAU JAJAK PENDAPAT, DAN PENGHITUNGAN CEPAT HASIL PEMILIHAN DALAM PEMILIHAN BUPAT DAN WAKIL BUPATI TAHUN 2024

Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2022 tentang Partisipasi Masyarakat Dalam Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Dan/Atau Walikota dan Wakil Walikota dan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Walikota Tahun 2024. Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Seruyan dengan ini membuka pendaftaran Lembaga Pemantau Pemilihan, Lembaga Survei atau Jajak Pendapat, dan Penghitungan Cepat Hasil Pemilihan dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2024, untuk ketentuan lebih lanjut dapat di unduh di bawah.

UNDUH DOKUMEN DISINI

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Dilihat 155 Kali.