Kuala Pembuang, Selasa tanggal 28 Desember 2021 KPU Kabupaten Seruyan melaksanakan Rapat Koordinasi Pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan triwulan ke-4 bersama Pimpinan dan Perwakilan Partai Politik tingkat Kabupaten Seruyan, Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Seruyan, serta Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Seruyan.
Sesuai dengan surat KPU RI Nomor : 132/PL.02-SD/01/KPU/II/2021 tanggal 4 Februari 2021 perihal Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan, Surat KPU RI Nomor: 366/PL.02-SD/01/KPU/IV/2021 Tanggal 21 April 2021 Perihal Perubahan Surat Ketua KPU RI Nomor: 132/PL.02-SD/01/KPU/II/2021 Perihal Pemukhtahiran Data Pemilih Berkelanjutan Tahun 2021, KPU Kabupaten Seruyan melaksanakan Rapat Koordinasi Pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan bersama Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Seruyan, Partai Politik tingkat Kabupaten Seruyan, Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kabupaten Seruyan, serta instansi terkait lainnya.
Dikarenakan KPU Kabupaten Seruyan baru melaksanakan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Tengah Tahun 2020 Kegiatan Rapat Koordinasi Pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan di KPU Kabupaten Seruyan dimulai pada bulan Juni Triwulan II, yang dilanjutkan pada bulan September 2021 Triwulan III, dan yang terakhir untuk Tahun 2021 dilaksanakan pada Desember 2021 untuk Triwulan IV.
Acara dibuka oleh Ketua KPU Kabupaten Seruyan, dalam sambutannya Ketua KPU Kabupaten Seruyan menyampaikan bahwa KPU Kabupaten Seruyan telah berkoordinasi instansi setingkat Desa/Kelurahan berkenaan dengan data Penduduk meninggal diwilayah kerja masing-masing yang secara administrasi melapor ke Desa/kelurahan. Pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan ini perlu dukungan semua pihak sehingga kegiatan ini dapat dilaksanakan secara maksimal.
Kemudian acara dilanjutkan oleh Anggota KPU Kabupaten Seruyan Divisi Perencanaan Data dan Informasi dengan menyampaikan beberapa hal berkenaan yang telah dilakukan oleh KPU Kabupaten Seruyan terhadap Pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan dan Sekaligus mensosialisasikan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2021 tentang Pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan.									
									
									
										Selengkapnya