Kejaksaan Negeri Kabupaten Seruyan Sosialisasikan Penguatan Pembentukan Zona Integritas di KPU Kabupaten Seruyan
KUALA PEMBUANG – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Seruyan secara resmi memulai langkah strategis dalam transformasi birokrasi melalui Sosialisasi Pembangunan Zona Integritas. Kegiatan yang membidik predikat Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) ini digelar di ruang rapat lantai II Kantor KPU Seruyan, Kamis (19/02/2026).
Acara dibuka dengan khidmat oleh pembawa acara, Ledya, yang memandu jalannya prosesi awal. Suasana terasa emosional saat seluruh peserta berdiri tegak menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya, yang kemudian dilanjutkan dengan doa bersama. Keheningan doa tersebut seolah menegaskan keseriusan institusi dalam mengemban amanah publik sebelum acara diserahkan sepenuhnya kepada Muhammad Abdiannoor, Ketua KPU Kabupaten Seruyan, yang bertindak sebagai moderator.
Dalam sesi pembuka, Ketua KPU Kabupaten Seruyan menekankan bahwa pembangunan Zona Integritas (ZI) bukanlah sekadar pemenuhan administrasi, melainkan transformasi budaya kerja. Ia menegaskan bahwa komitmen ini harus berakar pada setiap individu di lingkungan sekretariat agar pelayanan publik dapat berjalan tanpa celah penyimpangan.
“Pembangunan Zona Integritas menuju WBK dan WBBM merupakan manifestasi komitmen kolektif kami. Ini adalah janji untuk mewujudkan birokrasi yang tidak hanya transparan, tetapi juga memberikan pelayanan yang benar-benar optimal dan menyentuh kebutuhan masyarakat,” ujar Ketua KPU Seruyan di hadapan peserta.
Paparan utama disampaikan oleh Matius Supit Antonio, Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara pada Kejaksaan Negeri Seruyan. Dalam materinya, Matius mengupas tuntas langkah-langkah strategis yang harus diambil instansi pemerintah untuk menciptakan ekosistem kerja yang akuntabel dan bersih dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme.
"Ia menggarisbawahi bahwa integritas harus didasarkan pada standar kompetensi yang jelas—sebagaimana acuan dalam SKKNI No. 338 Tahun 2017—serta selaras dengan pedoman terbaru dalam Permenpan RB Nomor 90 Tahun 2021. Hal ini sangat krusial agar setiap pegawai memiliki parameter yang sama dalam bertindak, terutama dalam menjawab tantangan birokrasi modern yang menuntut kecepatan tanpa mengabaikan aspek legalitas."
“Kunci utama dari WBK dan WBBM adalah konsistensi antara regulasi dan implementasi di lapangan. Tanpa budaya kerja yang berintegritas dan akuntabilitas yang terukur, transformasi birokrasi hanya akan menjadi slogan tanpa makna,” tegas Matius Supit Antonio dalam paparannya.
Kegiatan berlangsung dinamis dengan sesi diskusi yang interaktif. Seluruh komisioner, sekretaris, serta staf sekretariat tampak antusias melontarkan pertanyaan terkait implementasi teknis di unit kerja masing-masing. Dialog ini menunjukkan adanya energi positif dalam menyambut perubahan tata kelola kelembagaan yang lebih modern dan profesional.
Sebagai penutup rangkaian acara, dilakukan sesi foto bersama yang melambangkan soliditas internal KPU Seruyan. Ketua KPU didampingi Sekretaris kemudian menyerahkan piagam penghargaan serta plakat kepada narasumber sebagai bentuk apresiasi atas sinergi antarlembaga dalam mengawal penguatan integritas di Kabupaten Seruyan.
Documentasi : Nanda & Ihksan Editor : Rima & Zul