KPU Kabupaten Seruyan Serahkan Laporan Keterbukaan Informasi Publik 2025 kepada Komisi Informasi Kalimantan Tengah

KUALA PEMBUANG – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Seruyan resmi menyerahkan Laporan Layanan Informasi Publik Tahun 2025 kepada Komisi Informasi (KI) Provinsi Kalimantan Tengah pada Jumat (6/2/2026). Penyerahan ini merupakan wujud nyata komitmen KPU dalam menjaga transparansi dan akuntabilitas penyelenggaraan pemilu.

Laporan tersebut diserahkan langsung oleh Ketua KPU Kabupaten Seruyan, Muhammad Abdiannoor, di Kantor Komisi Informasi Kalimantan Tengah. Dokumen tersebut merangkum seluruh pelaksanaan layanan informasi sepanjang tahun 2025, mulai dari pengelolaan permohonan informasi, mekanisme pelayanan masyarakat, hingga berbagai upaya peningkatan keterbukaan informasi di lingkungan KPU Kabupaten Seruyan.

Muhammad Abdiannoor menegaskan bahwa pelaporan ini adalah kewajiban konstitusional sesuai amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

“KPU Kabupaten Seruyan berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas layanan informasi yang terbuka, akurat, dan mudah diakses. Penyerahan laporan ini adalah bentuk pertanggungjawaban sekaligus bahan evaluasi kami ke depan,” ujarnya.

Ia menambahkan bahwa transparansi adalah kunci dalam membangun kepercayaan masyarakat terhadap lembaga penyelenggara pemilu. Dengan pelaporan berkala ini, KPU Kabupaten Seruyan berharap dapat terus memperkuat tata kelola informasi yang transparan dan profesional.

Melalui langkah ini, KPU Kabupaten Seruyan juga berharap sinergi dengan Komisi Informasi Provinsi Kalimantan Tengah tetap terjaga demi memastikan setiap tahapan pemilu berjalan sesuai prinsip keterbukaan dan partisipatif.

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Dilihat 192 Kali.