KPU Kabupaten Seruyan Serahkan Laporan Keterbukaan Informasi Publik kepada Komisi Informasi Kalimantan Tengah

Kuala Pembuang – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Seruyan menyerahkan laporan keterbukaan informasi publik kepada Komisi Informasi Provinsi Kalimantan Tengah. Kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen KPU Kabupaten Seruyan dalam memberikan layanan informasi kepada masyarakat secara transparan dan akuntabel.

Ketua KPU Kabupaten Seruyan, Muhammad Abdiannor, menyampaikan bahwa penyerahan laporan ini merupakan bentuk tanggung jawab institusi dalam menjalankan amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

“Kami berkomitmen untuk terus memberikan layanan informasi kepada publik secara terbuka, cepat, dan tepat. Laporan ini menjadi bagian dari evaluasi dan refleksi atas upaya kami dalam mewujudkan tata kelola lembaga yang transparan dan informatif,” ujar Muhammad Abdiannor.

Laporan yang disampaikan mencakup pelaksanaan pelayanan informasi publik sepanjang tahun berjalan, termasuk mekanisme permintaan informasi, inovasi pelayanan informasi, hingga pengelolaan website dan media sosial sebagai sarana diseminasi informasi kepada masyarakat.

KPU Kabupaten Seruyan berharap dengan diserahkannya laporan ini, kepercayaan publik terhadap lembaga penyelenggara pemilu semakin meningkat, serta dapat mendorong partisipasi masyarakat yang lebih luas dalam setiap tahapan pemilu.

Kegiatan ini sekaligus menjadi wujud nyata komitmen KPU Kabupaten Seruyan dalam menjunjung tinggi prinsip keterbukaan dan transparansi dalam setiap aspek penyelenggaraan pemilu.

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Dilihat 259 Kali.