KPU Kabupaten Seruyan Teken Pakta Integritas dan Perjanjian Kerja Tahun 2026

Kuala Pembuang, Seruyan — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Seruyan melaksanakan penandatanganan Pakta Integritas dan Perjanjian Kerja Tahun 2026 pada Selasa (3/2/2026) pukul 10.00 WIB. Kegiatan tersebut berlangsung di Ruang Rapat Lantai II KPU Kabupaten Seruyan dan diikuti oleh seluruh jajaran sekretariat, Sekretaris KPU, serta para komisioner.

Penandatanganan ini merupakan bagian dari upaya penguatan komitmen bersama dalam mewujudkan tata kelola kelembagaan yang berintegritas, profesional, dan akuntabel. Melalui pakta integritas dan perjanjian kerja, seluruh unsur di lingkungan KPU Kabupaten Seruyan menegaskan kesanggupan untuk melaksanakan tugas dan fungsi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Ketua KPU Kabupaten Seruyan, Muhammad Abdiannoor, menyampaikan bahwa kegiatan tersebut tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga menjadi pengingat moral bagi seluruh jajaran agar senantiasa menjaga integritas dalam bekerja.

“Penandatanganan pakta integritas dan perjanjian kerja ini adalah bentuk komitmen bersama untuk bekerja secara profesional, jujur, dan bertanggung jawab dalam setiap pelaksanaan tugas kelembagaan,” ujarnya.

Menurut Abdiannoor, tantangan penyelenggaraan pemilu dan pemilihan ke depan menuntut seluruh aparatur KPU untuk bekerja lebih disiplin dan berorientasi pada kinerja. Oleh karena itu, kesepakatan kerja yang ditandatangani di awal tahun menjadi landasan penting dalam menyelaraskan target dan tanggung jawab masing-masing unit kerja.

Kegiatan ini diikuti oleh seluruh pegawai sekretariat, Sekretaris KPU Kabupaten Seruyan, serta lima anggota komisioner. Penandatanganan dilakukan secara bergantian sebagai simbol kesiapan seluruh jajaran dalam mendukung pelaksanaan program dan kegiatan KPU Kabupaten Seruyan sepanjang Tahun 2026.

Melalui kegiatan ini, KPU Kabupaten Seruyan berharap tercipta budaya kerja yang berintegritas, transparan, dan berorientasi pada pelayanan publik, sehingga kepercayaan masyarakat terhadap lembaga penyelenggara pemilu dapat terus terjaga dan ditingkatkan.

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Dilihat 322 Kali.