KPU Kabupaten Seruyan Ikuti Koordinasi Penilaian Mandiri Maturitas Penyelenggaraan SPIP Terintegrasi KPU Tahun 2026

Kuala Pembuang, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Seruyan mengikuti kegiatan koordinasi pelaksanaan penilaian mandiri maturitas penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) Terintegrasi KPU Tahun 2026. Kegiatan ini dilaksanakan pada Jumat, 30 Januari 2026, mulai pukul 08.00 WIB.

Kegiatan tersebut berlangsung secara daring melalui Zoom Meeting, dengan titik lokasi pelaksanaan di Ruang Rapat Lantai 2 Kantor KPU Kabupaten Seruyan. Koordinasi ini diselenggarakan oleh KPU Republik Indonesia sebagai bagian dari penguatan tata kelola dan pengendalian internal di lingkungan KPU secara berjenjang.

Seluruh jajaran Sekretariat KPU Kabupaten Seruyan turut hadir dalam kegiatan ini, termasuk Sekretaris KPU Kabupaten Seruyan. Keikutsertaan seluruh unsur sekretariat diharapkan dapat meningkatkan pemahaman teknis dan komitmen bersama dalam penerapan SPIP yang terintegrasi dan berkelanjutan.

Ketua KPU Kabupaten Seruyan, Muhammad Abdiannoor, menyampaikan bahwa penilaian mandiri SPIP merupakan instrumen penting untuk mengukur tingkat kematangan tata kelola organisasi.

“SPIP bukan hanya kewajiban administratif, tetapi menjadi alat untuk memastikan seluruh proses kerja berjalan efektif, transparan, dan akuntabel,” ujarnya.

Ia menambahkan bahwa koordinasi ini memberikan gambaran yang lebih komprehensif terkait tahapan, indikator, serta mekanisme penilaian maturitas SPIP yang harus dipenuhi oleh satuan kerja. Menurutnya, pemahaman yang seragam akan memudahkan implementasi SPIP di lingkungan KPU Kabupaten Seruyan.

Melalui kegiatan ini, KPU Kabupaten Seruyan berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas penyelenggaraan SPIP sebagai bagian dari upaya mewujudkan tata kelola kelembagaan yang profesional, berintegritas, dan mendukung pelaksanaan tugas kepemiluan secara optimal.

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Dilihat 298 Kali.