KPU Kabupaten Seruyan Gelar Bimbingan Teknis Penataan, Pendataan, dan Penilaian Arsip

Kuala Pembuang – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Seruyan menyelenggarakan Bimbingan Teknis (Bimtek) Penataan, Pendataan, dan Penilaian Arsip Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Seruyan. Kegiatan ini dilaksanakan pada hari Selasa, tanggal 9 Desember 2025, bertempat di Ruang Rapat KPU Kabupaten Seruyan.

Bimtek ini dihadiri oleh seluruh komisioner KPU Kabupaten Seruyan, yaitu Muhammad Abdiannoor (Ketua), Ali Pandi (Ketua Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi), M. Tajudinoor (Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan), Yulius Setiawan (Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan), serta Taopik Hidayat (Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan SDM). Turut hadir pula Sekretaris KPU Kabupaten Seruyan beserta seluruh staf sekretariat.

Kegiatan ini menghadirkan pemateri dari Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Seruyan, yang memberikan materi terkait teknik penataan arsip, pendataan dokumen, serta penilaian arsip sesuai standar kearsipan nasional.

Tujuan dari bimtek ini adalah untuk meningkatkan kapasitas pengelolaan arsip di lingkungan KPU Kabupaten Seruyan, memastikan tertib administrasi, serta mendukung akuntabilitas dan transparansi dalam penyelenggaraan pemilu. Pengelolaan arsip yang baik sangat penting untuk menjaga integritas dokumen pemilu dan memudahkan akses informasi di masa mendatang.

Ketua KPU Kabupaten Seruyan, Muhammad Abdiannoor, menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan KPU Seruyan dalam meningkatkan kualitas tata kelola internal.

"Kami berkomitmen untuk terus memperbaiki pengelolaan arsip agar sesuai dengan regulasi yang berlaku, demi mendukung penyelenggaraan pemilu yang profesional dan akuntabel," ujarnya.

Dengan terselenggaranya bimtek ini, diharapkan seluruh jajaran KPU Kabupaten Seruyan dapat menerapkan ilmu yang diperoleh dalam tugas sehari-hari, sehingga arsip pemilu terkelola dengan baik dan aman.

Dokumentasi : Ikhsan Ys & Nanda
Editor : Rima Susanti & Zulkifli

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Dilihat 9 Kali.